Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 26 November 2023. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
KEMBALI KE ARTIKEL