Hukum kekayaan intelektual (HKI) merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mengatur tentang perlindungan hak atas kekayaan intelektual. HKI bertujuan untuk melindungi hasil karya intelektual manusia, baik berupa karya cipta, paten, merek, dan desain industri.
KEMBALI KE ARTIKEL