Pada tanggal 25 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sebagian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Putusan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk para pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum.
KEMBALI KE ARTIKEL