Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan pada tahun 2008. UU ini bertujuan untuk mengatur kegiatan di ruang digital, seperti penyebaran informasi, komunikasi, dan transaksi elektronik. Namun, UU ITE menuai kontroversi sejak awal karena banyak pasal-pasal yang dinilai terlalu represif dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL