Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan ini menjadi salah satu momentum penting dalam dinamika politik Indonesia menjelang Pemilu 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL