Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Gugatan tersebut diajukan Karen atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
KEMBALI KE ARTIKEL