Akta cerai adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu pernikahan telah berakhir. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan harus diakui oleh semua pihak. Namun, seiring dengan meningkatnya angka perceraian di Indonesia, pemalsuan akta cerai pun menjadi marak terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL