Mungkin perjanjian perkawianan masih menjadi hal yang tabu bagi masyarakat, dimana kebanyakan masyarakat belum tahu bahkan belum mengenal apa itu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah adanya calon pasangan sebelum melakukan pernikahan terlebih dahulu membuat perjanjian atau kesepakatan bersama, dilansir dari lamanÂ
kantorpengacara.co perjanjian perkawianan memuat hal-hal berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL