Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court)

7 Mei 2024   03:30 Diperbarui: 7 Mei 2024   13:00 97 1
Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” hal tersebut membuktikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan harus berdasarkan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun