Aktivitas pertambangan galian C, khususnya tambang pasir di Desa Pallantikang, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama di Dusun Bulu Bulu, Ta'bangngang. Meskipun aktivitas ini dianggap memberikan keuntungan ekonomi, dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih besar, terutama terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Salah satu dampak utama daripada aktivitas pertambangan pasir adalah erosi atau pengikisan dasar tepian sungai yang terjadi di sekitar lokasi tambang. Proses erosi ini mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air, yang kemudian mengakibatkan meningkatnya risiko terjadinya banjir. Setiap tahun, Dusun Bulu Bulu khususnya daerah ta'bangngang mengalami banjir akibat erosi tersebut. Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga menambah beban sosial dan ekonomi di daerah tersebut.
Padahal Negara telah menegaskan didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3), bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya, aktivitas pertambangan pasir di Dusun Bulu Bulu tidak mencerminkan prinsip ini. Hanya segelintir orang  yang kemudian terlibat dan mendapat keuntungan dalam aktivitas ini, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan justru merasakan kerugian yang signifikan, baik dalam bentuk kerusakan lingkungan maupun penurunan kualitas hidup.
belum lagi, hal ini bertentangan dengan asas kemanfaatan, keadilan, dan keseimbangan yang menjadi landasan hukum pertambangan di Indonesia. Seharusnya, kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi segelintir pihak, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan aspek-aspek tersebut dapat mengarah pada ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih besar, yang pada akhirnya merugikan seluruh pihak, baik sekarang maupun di masa depan. Apalgi lokasi pertambangan yang sangat dekat jaraknya dengan jembatan yang menjadi penghubung aktivitas masyarakat yang tidak menutup kemungkinan jembatan itupun terancam roboh dikarenakan pengikisan tanah.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi kembali kebijakan dan regulasi yang mengatur sektor pertambangan, serta memastikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial. Hanya dengan demikian, potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh pertambangan pasir dapat diminimalisir dan manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.