Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Aturan dan Dampak Perkawinan Beda Agama di Indonesia

18 Mei 2024   19:00 Diperbarui: 19 Mei 2024   16:54 87 0
Pekawinan beda agama merupakan topik yang kompleks dan sensitif di banyak negara, termasuk Indonesia. Sebelumnya kita harus tahu dulu arti perkawinan itu, menurut UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1, "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa." Makhluk hidup membutuhkan adanya perkawinan untuk melangsungkan kehidupannya dan membuat keturunnya, dalam hal tersebut tentu adanya aturan-aturan yang mengakomodir tentang perkawinan salah satunya, Apakah boleh menikah berbeda agama?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun