Asas legalitas memiliki beberapa makna. Salah satu di antaranya adalah tidak melarang atau mengancam dengan pidana jika ada sesuatu hal yang terjadi namun hal tersebut belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Dalam bahasa latin, asas ini dikenal sebagai
nullum delictum nulla poena sine pravia legeĀ (tidak ada delik tidak adapidana tanpa peraturan lebih dahulu).
KEMBALI KE ARTIKEL