Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sudut Pandang Mengenai HAM dalam Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP

16 Juni 2022   00:27 Diperbarui: 16 Juni 2022   00:50 323 4
Asas legalitas memiliki beberapa makna. Salah satu di antaranya adalah tidak melarang atau mengancam dengan pidana jika ada sesuatu hal yang terjadi namun hal tersebut belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Dalam bahasa latin, asas ini dikenal sebagai nullum delictum nulla poena sine pravia legeĀ (tidak ada delik tidak adapidana tanpa peraturan lebih dahulu).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun