Dalam Islam, menikah adalah hal yang sunnah. Menikah merupakan salah satu sarana untuk mengembangkan, memperbanyak, dan meramaikan agama. Pernikahan juga diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Pernikahan sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Â Undang-undang Perkawinan merupakan produk legislasi yang disahkan dan diundangkan pada tahun 1974.
KEMBALI KE ARTIKEL