Sejak bergulirnya reformasi, ditambah dengan adanya desentralisasi pemerintahan belasan tahun yang lalu, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa Negara ini mulai menemukan pola baru suatu demokrasi, pemerintah daerah memiliki potensi dan wewenang dalam mengelola daerahnya masing-masing. Dengan pikiran yang baik, tentu ini mendatangkan angin segar bagi pembangunan di tiap-tiap daerah.