Sengketa panjang antara Kementerian Lingkugan Hidup (KLH) dan investor reklamasi Pantai Utara Jakarta yang didukung penuh oleh Pemprov DKI Jakarta akhirnya menuai putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya MA menilai bahwa Reklamasi dan Revitalisasi tidak layak atau ilegal.