Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Perlawanan (Lingkungan) di Teluk Jakarta

6 Juni 2010   08:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:43 389 0

Sengketa panjang antara Kementerian Lingkugan Hidup (KLH) dan investor reklamasi Pantai Utara Jakarta yang didukung penuh oleh Pemprov DKI Jakarta akhirnya menuai putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya MA menilai bahwa Reklamasi dan Revitalisasi tidak layak atau ilegal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun