Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Geowisata: Sebagai Peluang atau Tantangan di Sumatera Barat?

10 Desember 2024   21:03 Diperbarui: 10 Desember 2024   21:03 24 0
Pariwisata kini diakui sebagai aktivitas ekonomi yang penting bagi suatu daerah. Seiring meningkatnya kepentingan kegiatan ini, perhatian dari pemerintah, organisasi sektor publik dan swasta, serta akademisi juga semakin besar. Pilihan jenis pariwisata yang dikembangkan menjadi faktor penting yang memerlukan perhatian berbagai pihak. Pemahaman komprehensif tentang pariwisata diperlukan agar pengembangan dilakukan sesuai dengan potensi yang ada. Saat ini, jutaan orang melakukan perjalanan setiap tahun dengan berbagai motif seperti kesenangan, relaksasi, pendidikan, dan rasa ingin tahu. Salah satu bentuk pariwisata yang potensial untuk dikembangkan adalah geowisata.

Geowisata didefinisikan sebagai pariwisata yang berfokus pada pemanfaatan geologi dan bentang alam suatu wilayah untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Berbeda dengan pariwisata tradisional yang menekankan atraksi populer, geowisata mengapresiasi keajaiban alam sambil mendukung komunitas lokal dan upaya konservasi. Geowisata memanfaatkan situs geologi dan lanskap alam secara berkelanjutan untuk menarik wisatawan, memberikan pengetahuan geosains, serta mendorong apresiasi dan pelestarian.

Banyak lokasi geowisata yang menjadi daya tarik wisatawan dunia, seperti Uluru di Australia dan Grand Canyon di Amerika Serikat. Geowisata tak hanya menawarkan pemandangan indah, tetapi juga pemahaman tentang warisan geologis suatu wilayah. Bentuk pariwisata ini mendorong eksplorasi situs seperti taman nasional, formasi geologi, dan keajaiban alam lainnya untuk meningkatkan pemahaman tentang proses bumi dan pentingnya konservasi.

Sumatera Barat memiliki potensi besar untuk pengembangan geowisata berkat keunikan geologinya. Beberapa destinasi seperti Ngarai Sianok, Lembah Harau, Danau Maninjau, dan geopark lainnya menawarkan keindahan alam yang memukau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 dan Perda Nomor 3 Tahun 2014, yang telah diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2019, Sumatera Barat memiliki Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi (KPPP). Beberapa kawasan tersebut meliputi Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto, Pantai Padang-Kota Tua, Bungus-Mandeh-Carocok Painan, dan lainnya.

Geowisata di Sumatera Barat diharapkan dapat meminimalkan dampak lingkungan dan mendorong praktik pariwisata berkelanjutan, termasuk pengurangan limbah dan dukungan konservasi. Keterlibatan komunitas lokal sangat penting dalam pelestarian warisan alam. Dengan memberikan pendidikan, keberlanjutan, dan keterlibatan masyarakat, geowisata tak hanya menguntungkan pengunjung tetapi juga melestarikan planet ini.

Perencanaan dan pengelolaan cermat diperlukan agar situs geowisata tetap menarik sekaligus mudah diakses dengan aman. Pengembangan fasilitas yang sesuai tanpa merusak keaslian alam menjadi tantangan utama. Beberapa destinasi dapat dijaga dalam kondisi asli, sementara destinasi lain dikembangkan untuk akses wisatawan. Dengan perencanaan yang matang, potensi geowisata Sumatera Barat dapat dioptimalkan untuk kemajuan pariwisata daerah ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun