Dalam pandangan Arjomand, kedekatan hubungan antara pelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan transisi politik merupakan bentuk rekonstruksi atas percepatan kebutuhan demokrasi. MK hadir guna mewujudkan era konstitusionalisme baru yang mengedepankan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Secara singkat dapat dikatakan bahwa gagasan membentuk Mahkamah Konstitusi adalah upaya untuk menegakan prinsip-prinsip negara hukum dan memberi perlindungan maksimum terhadap demokrasi dan hak-hak dasar warga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL