Penegakan hukum di Timur Tengah sudah tersistem bahkan dari masa jahiliyyah, sebelum masa kenabian Rasulullah SAW. Pada masa Pra Islam ini, sudah terdapat suatu badan hukum yang berupa Lembaga kehakiman yang ditugas tersebut dipegang oleh Banu Saham yaitu satu golongan di antara golongan‐golongan Quraisy. Bila ada persengketaan pada orang-orang Quraisy mereka datang ke Mekah mengadukan perkaranya kepada Banu Saham. Di antara orang‐orang yang memegang peradilan di masa Jahiliyah ialah: Hasyim bin 'Abdu Manaf, Abu Lahab dan Aktsam ibn Shaifi. Selain itu, Masyarakat Jahiliyah terbiasa menyelesaikan kasus ataupun masalah mereka dengan mendatangi paranormal (Ihtikan), para dukun (Kahin) dan tukang ramal ('arraf) yang tergabung dalam badan hukum yaitu Badan Ihtikan dan Qur'ah (Paranormal dan Undian). Mereka diyakini masyarakat Arab waktu itu memiliki kelebihan pengetahuan prihal rahasia‐rahasia gaib. Selain itu mereka juga memutuskan perkara dengan qur'ah atau undian. Diantara dukun yang terkenal saat itu adalah Rabi' ibn Rabi’ah ibn al‐Dzi'ib.
KEMBALI KE ARTIKEL