Di Indonesia, peraturan setiap pengendara sepeda motor harus menggunakan helm diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lebih jelasnya peraturan menggunakan helm diatur dalam pasal 106 ayat 8 UU No.22 tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
KEMBALI KE ARTIKEL