Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, serta bukti terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Dalam pemeriksaan pajak di Indonesia, sistem perpajakan yang berlaku adalah Self Assessment dan DJP hanya sebagai pengawas pemeriksaan pajak. Dan tujuan pemeriksaan pajak ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Maka dalam hal itu diperlu pengetahuan mengenai Mekanisme Alur Pemeriksaan Pajak. Dengan mengetahui hal ini, Wajib Pajak dapat melakukan pemenuhan kewajiban data dan atau keterangan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas Pemeriksaan Pajak yang sedang diproses.
Â
Bagaimana Mekanisme Alur Pemeriksaan Pajak bagi Wajib Pajak ?
1. Penerbitan Surat SP2 dan Pemberitahuan kepada Wajib Pajak oleh DJP
2. Persiapan Pemeriksaan, dalam tahapan ini Wajib Pajak melakukan persiapan dokumen untuk kepbutuhan pemeriksaan dan dokumen tersebut dipinjamkan kepada DJP untuk proses pemeriksaan pajak.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan oleh DJP atas Dokumen yang telah diberikan oleh Wajib Pajak.
4. Penyusunan Pelaporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh DJP.
5. Pembahasan Akhir dengan Wajib Pajak oleh DJP (Closing Conference).
6. DJP memberikan Berita Acara dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) kepada Wajib Pajak.
7. Penyampaian Keberataran / Banding jika Hasil Pemeriksaan tidak disetujui oleh Wajib Pajak. Jika Setuju, maka dikonfirmasikan ke DJP atas persetujuan Hasil Pemeriksaan Pajak.
8. DJP menerbitkan Surat Keputusan Hasil Akhir Pemeriksaan (Pajak Lebih Bayar / Kurang Bayar / Pengembalian Pajak).