Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan pada satuan Pendidikan atau madrasah melakukan penjaminan mutu Pendidikan. Penjaminan mutu disini dimaksudkan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL