Pelaksanaan Asesmen Madrasah, selanjutnya disebut
AM telah dijadwalkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 723 Tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah, yakni untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) yaitu rentang waktu tanggal 04 s.d 30 Maret 2024, Tingkat Madrasah Tsanawiyah antara tanggal 22 April s.d 11 Mei 2024 dan jenjang MI yaitu rentang tanggal 29 April s.d 18 Mei 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL