Silang pendapat hukum tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad
Shollallaahu Alaihi Wasallam dari dahulu sampai Perayaan Maulid Nabi 2022 kini selalu menjadi perdebatan. Beberapa pendapat menarik untuk ditela'ah dan dikaji. Dari berbagai sumber, penulis telah menyimpulkan. Pendapat pertama pihak yang melarang pelaksanaan Maulid Nabi karena termasuk dihukumkan bid'ah dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi. Pendapat kedua perayaan maulid diperbolehkan, tapi dengan syarat kegiatan diisi dengan amalan-amalan yang baik, bermanfaat untuk masyarakat sebagai kecintaan dan wujud rasa syukur atas kelahiran Nabi Muhammad
Shollallaahu Alaihi Wasallam. Pendapat lainnya menganjurkan perayaan maulid, karena menurut mereka ini adalah tradisi yang luhur dari ulama terdahulu sebagai kegiatan mengkounter perayaan lain yang tidak sesuai Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL