Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan yang teratur dan tersusun dengan baik guna untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hukum mempunyai fungsi sebagai sosial control dan sosial enginerring. Hukum berfungsi sebagai sosial control untuk mengatur dan mengawasi perilaku masyarakat supaya tidak berbuat semaunya sendiri, sementara hukum juga berfungsi sebagai sosial enginerring untuk merekayasa perilaku kehidupan masyarakat sehingga menjadi sebagaimana mestinya. Tentunya fungsi dari hukum tersebut untuk mencapai tujuan dari hukum itu sendiri. Adapun tujuan dari hukum itu adalah memberikan keadilan, kebermanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL