Undang-Undang No. 29 tentang Sistem Persekolahan Umum tahun 2003, yang dikutip oleh Penulis Sartika M. Taher, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengatakan bahwa pengajaran adalah pekerjaqan yang sadar dan teratur untuk membuat iklim belajar dan pengalaman yang berkembang sehingga siswa dapat secara efektif menumbuhkan kemampuan kekuatan dunia lain yang ketat, kebijaksanaan, untuk mencapai karakter, wawasan, etika terhormat dan kemampuan yang diperlukan untuk diri mereka sendiri, area lokal bangsa dan negara (Fadhilah 2012).
KEMBALI KE ARTIKEL