Perkawinan Campuran antara WNA dan WNA menjadi suatu persoalan tersendiri bagi sistem hukum di Indonesia, yang mana yang terjadi saat ini adalah maraknya terjadi Perkawinan Campuran di Indonesia begitupula dengan perceraian. Perbedaan peraturan antar negara menjadikan persoalan ini menjadikan perlunya peraturan yang jelas dalam bidang hukum internasional itu khususnya terkait perkawinan.
KEMBALI KE ARTIKEL