Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Penyeludupan Mobil Mewah Bekas

28 November 2022   22:19 Diperbarui: 28 November 2022   22:48 244 0
Undang-Undang Dagang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mendefinisikan  impor sebagai tindakan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Kemudian pengertian ilegal adalah tidak sah menurut hukum, dalam hal ini melanggar undang-undang, semacam benda gelap,  tidak sah atau tanpa izin dari pihak yang terlibat.

Jika objek jual beli tidak diperoleh secara sah, maka transaksi tersebut dilarang. Keabsahan transaksi tentu menjadi persoalan jika subjek transaksinya berasal dari tindak pidana. Bukan hanya legalitas barang yang diperdagangkan, tetapi tentu saja orang-orang yang terlibat dalam komoditas tersebut dapat dihukum atas perbuatannya.

Penyelundupan merupakan perbuatan yang dapat merugikan warga negara dan negara, terkadang digunakan untuk kepentingan suatu individu atau untuk kepentingan golongan tertentu.

Penyelundupan dapat didefinisikan sebagai perilaku manusia yang melanggar atau dengan kata lain tidak memenuhi persyaratan hukum formal, yaitu berupa pemasukan atau pengeluaran barang dari dalam atau luar negeri.

Menurut ketentuan hukum saat ini, impor mobil mewah secara ilegal dianggap sebagai bagian dari perdagangan internasional, yaitu perdagangan antarnegara berdasarkan konvensi umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun