Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Siswa SPN Tewas Saat Pendidikan Polda di Lampung

2 Oktober 2023   19:47 Diperbarui: 2 Oktober 2023   19:54 88 0

Menjaga kestabilan tubuh sangat perlu saat sekolah polisi negara (SPN), karena jika ingin menjadi polisi tidak boleh mempunyai kelainan. Syarat untuk menjadi seorang polisi adalah tubuh sehat jasmani dan rohani tidak boleh memiliki penyakit. Jika memiliki penyakit pada tubuh akan sangat mengganggu dalam kegiatan pendidikan polda tersebut.

Tim dokter rumah sakit Abdul Malik menyebut siswa sekolah polisi negara (SPN) meninggal karena kelainan penyakit jantung yang ia derita. Karena korban mengikuti sekolah polisi negara yang kegiatannya sangat ekstrim dan tidak untuk dilakukan oleh seseorang yang memiliki kelainan penyakit jantung seperti korban. Tubuh dari siswa tersebut juga memiliki sejumlah luka lebam seperti dagu, bibir, serta jari.

Dari hasil pemeriksaan dokter menjelaskan kalau luka dari siswa SPN tersebut itu luka baru. Menurut hasil informasi luka tersebut karena benturan benda-benda keras saat siswa SPN tersebut terkena serangan jantung. Karena pada dasarnya orang yang terkena serangan jantung dada terasa nyeri seperti terbakar atau tertekan benda berat. Nyeri pada dada hingga menjalar ke punggung, dada/ulu hati, leher, bahu dan lengan kiri. Tubuh terasa lemas disertai pusing.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terdapat luka lama pada bagian tubuh korban. Luka tersebut berada pada bagian punggung tangan kanan dan kiri serta pinggang bagian belakang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang berarti korban sebelumnya juga pernah mengalami penyakit serangan jantung tersebut.

Menurut informasi lebih lanjut, dokter menjelaskan hasil pemeriksaan organ-organ dalam siswa SPN. Dari hasil pemeriksaan tersebut organ jantung siswa tersebut di dapati dalam kondisi membesar, dokter menyimpulkan tentang kematian siswa SPN tersebut karena penyakit jantung yang dideritanya. Karena penyakit jantung ini tidak bisa di sembuhkan hanya bisa mencegah keparahan dari penyakit ini.




KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun