Kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo Hotman Paris, membuktikan ucapannya yang melaporkan balik Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto ke Bareskrim Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 dan 318 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL