Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

3 Oktober 2024   20:17 Diperbarui: 3 Oktober 2024   20:36 52 0
kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho di Jawa Timur. BPRS ini kehilangan izin operasi karena kegagalan dalam mengelola keuangan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian, meski telah diawasi intensif sejak 2020. OJK mencabut izin usaha bank ini untuk melindungi nasabah, dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlibat dalam proses likuidasi.

Kaidah hukum terkait:

Prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah.
Norma hukum terkait:

Standar pengelolaan bank berdasarkan hukum ekonomi syariah yang melarang tindakan merugikan nasabah.
Aturan hukum terkait:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2017 tentang pengawasan bank syariah.
Pandangan Positivisme Hukum: Positivisme hukum akan fokus pada penerapan aturan formal seperti undang-undang dan peraturan OJK yang mengatur pengawasan bank, melihat tindakan OJK dan LPS sebagai upaya penegakan hukum yang sah.

Pandangan Sosiological Jurisprudence: Sosiological Jurisprudence akan menekankan dampak sosial dari kebangkrutan ini, seperti perlindungan nasabah dan tanggung jawab pengurus bank terhadap masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun