Kaidah hukum terkait:
Prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah.
Norma hukum terkait:
Standar pengelolaan bank berdasarkan hukum ekonomi syariah yang melarang tindakan merugikan nasabah.
Aturan hukum terkait:
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2017 tentang pengawasan bank syariah.
Pandangan Positivisme Hukum: Positivisme hukum akan fokus pada penerapan aturan formal seperti undang-undang dan peraturan OJK yang mengatur pengawasan bank, melihat tindakan OJK dan LPS sebagai upaya penegakan hukum yang sah.
Pandangan Sosiological Jurisprudence: Sosiological Jurisprudence akan menekankan dampak sosial dari kebangkrutan ini, seperti perlindungan nasabah dan tanggung jawab pengurus bank terhadap masyarakat.