Perlindungan konsumen merupakan upaya hukum untuk melindungi hak dan ke sejahteraan konsumen dalam berbisnis. Regulasi, hak atas informasi yang benar, pelarangan taktik yang tidak jujur, persyaratan kualitas produk, kemampuan untuk menuntut jika hak di langgar, dan privasi konsumen yang terkendali semuanya terlibat dalam hal ini.
KEMBALI KE ARTIKEL