Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pendayagunaan Tanaman Ganja sebagai Alternatif Pengobatan Medis di Indonesia

16 Januari 2021   17:07 Diperbarui: 16 Januari 2021   17:12 148 2
Setelah 60 tahun masuk dalam golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961, PBB akhirnya menghapus tanaman ganja dari golongan narkotika dan mengesahkan ganja sebagai tanaman medis. Keputusan ini dibuat setelah 3 tahun ditinjau ilmiah oleh WHO dan 2 tahun melakukan diskusi diplomatik. Dari 53 negara anggota yang melakukan voting di PBB, sebanyak 27 negara mendukung dan mengizinkan ganja sebagai tanaman medis serta menghapus ganja dari tanaman yang paling membahayakan di dunia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun