Dalam menjalankan suatu bisnis tentunya tidak asing dengan sistem bagi hasil. Dalam Islam, hal ini dinamakan mudharabah. Abdul Rahman Al-Juzairi dalam buku Fiqih Muamalah 1 oleh Darwis Harahap & Arbanur Rasyid, mendefinisikan mudharabah secara bahasa cukup berbeda, yakni penyerahan harta milik oleh seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan dan keuntungannya dibagi dua, sementara bila ada kerugian maka ditanggung oleh pemilik harta.
KEMBALI KE ARTIKEL