Undang-Undang Melaka adalah UU pertama yang diberlakukan dan dikenal di Nusantara. UUM, yang berlaku di kerajaan Melaka pada abad ke-15 dan ke-16, dikenal dengan penerapan hukuman berat. Selanjutnya teks UUM menjelaskan bahwa Sultan Muhammad Syah (1424-1444) adalah raja yang mengatur hukum adat. Tetapi, pada masa tersebut, hukum adat belum ditulis. Baru pada masa Sultan Muzafar Syah (1445-1456), hukum adat itu ditulis dan menjadi undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL