Di kemudian hari, nyawa seseorang bisa saja terancam oleh berbagai risiko seperti kematian, penyakit, atau risiko pemecatan. Risiko yang dihadapi dalam kehidupan bisnis dapat berupa kerusakan akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan, atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang terjadi harus diatasi agar tidak membawa kerugian yang lebih besar lagi.Untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak kita inginkan di kemudian hari, seperti risiko kerugian, risiko kebakaran, risiko kredit macet atau risiko-risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang bersedia menanggung risiko-risiko tersebut. Merupakan perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu menanggung seluruh risiko yang dihadapi kliennya, baik perorangan maupun perusahaan. Pasalnya, perusahaan asuransi merupakan badan usaha yang bertanggung jawab atas risiko yang dihadapi nasabahnya.Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut "Assurantie" yang terdiri dari kata "assuradeur" yang berarti penanggung dan "geassureerde" yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut "Assurance" yang artinya menutupi sesuatu yang pasti akan terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut "Assecurare" yang artinya mengasuransikan orang. Selain itu, kata asuransi dalam bahasa Inggris disebut "insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin terjadi atau tidak, dan "insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti akan terjadi.Di Indonesia, pengertian asuransi menurut Undang-Undang Perasuransian No. 1 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:Asuransi atau asuransi adalah suatu kontrak antara dua pihak atau lebih, yang dengannya tertanggung mengikat tertanggung dengan menerima pembayaran asuransi. , untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kehilangan, kerusakan atau hilangnya keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau membayar berdasarkan kematian atau nyawa tertanggung. .Dalam kontrak asuransi, dimana tertanggung dan tertanggung menyepakati hak dan kewajibannya. Perusahaan asuransi mengambil asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung. Hutang asuransi diperkirakan terlebih dahulu atau dihitung berdasarkan nilai risiko yang akan datang. Semakin tinggi premi yang dibayarkan dan sebaliknya.Kontrak asuransi tertuang dalam polis, yang menyatakan syarat-syarat, hak, kewajiban, jumlah uang asuransi dan jangka waktu asuransi kedua belah pihak. Jika risiko terjadi selama masa asuransi, maka perusahaan asuransi membayar sesuai kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani.Sistem dan perusahaan asuransi sudah ada dan dikenal sejak zaman kolonial. Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur kegiatan perusahaan asuransi, selain peraturan tersendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL