Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Tim Sukses Politik Dalam Perspektif Hadis dan UU di Indonesia

10 Desember 2024   20:45 Diperbarui: 10 Desember 2024   20:44 14 0
Tim sukses adalah bagian tak terpisahkan dari setiap kontestasi politik. Namun, bagaimana Islam dan hukum di Indonesia memandang aktivitas ini? Pandangan Hadis dalam Islam, terdapat prinsip umum yang relevan dengan aktivitas politik, termasuk menjadi tim sukses, yaitu amar makruf nahi munkar. Prinsip ini mendorong setiap Muslim untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Dalam pandangan hadis Kejujuran dan amanah artinya seorang Muslim harus selalu jujur dan amanah dalam menjalankan tugasnya, termasuk sebagai tim sukses, saat menjadi tim sukses juga tidak menebar fitnah atau berita bohong demi menjatuhkan lawan politiknya, juga harus selalu adil dan bijaksana dalam berinteraksi dengan orang lain, termasuk lawan politik.
Pastinya juga tidak lupa dengan Peraturan di Indonesia, aktivitas kampanye dan pembentukan tim sukses diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini mengatur secara detail tentang syarat-syarat menjadi tim sukses, larangan-larangan dalam kampanye, hingga sanksi bagi pelanggar diantara lain: Netralitas  Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dilarang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye. Juga larangan money politics atau praktik memberikan atau menerima uang atau materi lainnya dalam kampanye. dan Kampanye harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dapat diambil kesimpulan bahwa hukum menjadi tim sukses baik dari perspektif Islam maupun hukum Indonesia menekankan pada pentingnya kejujuran, keadilan, dan kedamaian. Seorang tim sukses harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.
Sebagai seorang Muslim, menjadi tim sukses adalah peluang untuk beramar makruf nahi munkar. Namun, harus diingat bahwa aktivitas politik harus selalu dijalankan dengan cara-cara yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan negara. Sebagai warga negara Indonesia, setiap individu memiliki hak dan kewajiban dalam proses demokrasi. Dengan memahami aturan yang berlaku, kita dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan cara yang bertanggung jawab. Tulisan saya ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai konsultasi hukum.



Referensi: Sahih Bukhari, UU Pemilu No 7 Tahun 2017

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun