Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Illegal Fishing di Indonesia

9 Desember 2022   09:10 Diperbarui: 9 Desember 2022   09:46 130 3
Indonesia terkenal dengan kaya akan sumber daya alamnya di semua sektor, wilayah Indonesia yang sangat luas tidak hanya daratan nya saja, juga wilayah lautnya yang sangat luas menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia, dengan wilayah laut yang luas sehingga tersimpan kekayaan alam didalamnya, tidak dipungkiri bahwa di Indonesia terdapat sumber daya perikanan yang sangat melimpah, tentunya hal ini juga sangat menguntungkan masyarakat Indonesia. Hal menguntungkan ini tentunya menjadi kesempatan untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk meraup hasil kekayaan alam di Indonesia terutama di sektor perikanan. Salah satu yang menjadi masalah utamanya yaitu illegal fishing. Indonesia tentunya tidak bisa diam saja dalam menangani kasus ini, dan harus aktif memberantas illegal fishing dengan cara penenggelaman dan beberapa larangan lainnya. Pengertian illegal fishing menurut Peraturan Menteri kelautan dan perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 yaitu kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Tentunya pemerintah telah menerapkan aturan terhadap illegal fishing di Indonesia yaitu tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing). Meskipun demikian, illegal fishing ini masih kerap dilakukan. Illegal fishing ini kerap dilakukan oleh warga negara asing untuk meraup dan mencuri kekayaan di bidang perikanan di Indonesia.
Illegal fishing di Indonesia ini, dikategorikan dalam berbagai cara yaitu diantaranya, penangkapan ikan spesies tertentu dengan illegal, penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan metode yang dapat merusak alam, serta penangkapan ikan menggunakan izin palsu. Tentunya hal ini sangat merugikan dan ada banyak sekali dampak negatif yang dirasakan. Dampak ini tidak hanya dirasakan dari hilangnya kekayaan laut saja namun ada beberapa dampak negatif lain yang dapat dirasakan yaitu:
- Jika penangkapannya dilakukan dengan metode yang dapat merusak laut, dampaknya ada banyak sekali terumbu karang yang rusak, merusak ekosistem ikan dan laut serta dapat terjadi pencemaran di laut
- Bisa menjadi ancaman bagi kelestarian sumber daya ikan, karena illegal fishing ini dilakukan tanpa perizinan sehingga para pelaku menjadi semena mena dalam mengambil ikan dengan jumlah yang melebihi batas sehingga tidak terdeteksi dari jenis, ukuran hingga jumlah ikan yang ditangkap
- Dapat pula menjadi ancaman bagi para nelayan lokal, karena dalam hal ini mata pencaharian mereka menjadi berkurang dan akan kalah saing
- Hilangnya devisa negara
- Nilai tambah industri pengolahan ikan dari dalam negri akan berkurang
- Berkurangnya peluang kerja bagi nelayan
Sudah jelas sekali bahwa illegal fishing ini memberikan dampak negatif yang sangat merugikan baik negara maupun nelayan di Indonesia, maka dari itu pemerintah melakukan upaya pencegahan illegal fishing agar kegiatan ini tidak terjadi lagi di Indonesia, upaya pencegahan itu diantaranya ada upaya pengawasan yang dimana hal ini dilakukan dengan berbagai metode yaitu melalui metode VMS (vessel monitoring system) yaitu pengawasan terhadap kapal kapal asing dengan berbasis satelit dengan cara dapat melacak kapal, kecepatan kapal, serta kegiatan kapal di perairan khususnya di perairan Indonesia, lalu ada upaya pengawasan langsung di daerah perbatasan perairan untuk memperkuat wilayah perairan Indonesia agar tidak dimasuki oleh kapal asing yang dimana hal ini dilakukan di perairan natuna utara, pengawasan secara langsung ini dilakukan oleh kapal-kapal patroli milik Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Lalu selanjutnya ada upaya penegakan hukum yang dimana sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004, telah diatur Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar. Selain itu ada aturan yang tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 bahwa setiap kapal yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia maka dilakukan upaya penenggelaman dan peledakan terhadap kapal tersebut.
Tercatat ada beberapa kasus illegal fishing di Indonesia diantaranya ada Kapal Mv Hai Fa yang kedapatan mencuri ikan sebanyak 800,658 ton ikan beku, 100,044 ton udang beku, serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi, tercatat bahwa ikan tersebut adalah hewan yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor keluar negri, kapal ini ditangkap di perairan Wanam, Merauke, Papua pada 26 Desembee 2014 silam, lalu ada kapal FV Viking yang diduga melakukan illegal fishing juga dan ditangkap di perairan Bintan, Kepulauan Riau tahun 2016 silam, dan kapal FV STS 50 yang juga diduga melakukan upaya illegal fishing dan ditangkap di perairan Aceh pada 6 April 2018 silam.
Dengan kekayaan alam yang sangat melimpah di Indonesia memberikan tanggung jawab kepada setiap masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kelestariannya, dengan laut yang sangat luas dan kekayaan sumber daya ikan didalamnya, setiap inci nya harus dijaga agar Indonesia bisa menjadi negara yang makmur. Tidak hanya menjadi tugas aparat saja, menjaga kelestarian alam didalamnya menjadi bagian tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Hentikan illegal fishing jaga laut kita

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun