Atas dasar itu, mahasiswa KKN Tematik Universitas Diponegoro (Undip) melakukan program pemberdayaan masyarakat dalam percepatan penurunan stunting. Program tersebut berupa penyuluhan hukum Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang dilaksanakan secara door to door (dari rumah ke rumah) di wilayah Desa Wonomerto, Bandar, Batang, pada Senin (22/8/2022) lalu.
"Perpres Nomor 72 Tahun 2021 mengatur tentang Strategi Nasional untuk Percepatan Penurunan Stunting. Aturan ini perlu disosialisasikan ke warga masyarakat, agar warga mengetahui bahwa penurunan stunting ini menjadi fokus pemerintah pusat juga" kata Muhammad Fajar Sodik, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro yang sedang menjalani program KKN Tematik.
Dijelaskan Fajar, aturan tersebut bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, memperbaiki pola asuh, dan menjamin pemenuhan asupan gizi.
"Adapun kelompok sasaran dari percepatan penurunan stunting yakni remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-59 bulan," ungkapnya.
Lebih lanjut, terdapat beberapa prioritas rencana aksi nasional dalam percepatan penurunan stunting, di antaranya yakni penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, dan pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur.
"Kemudian ada surveilans keluarga berisiko stunting, dan terakhir ada audit kasus stunting," terangnya.
Penulis: Muhammad Fajar Sodik (S-1 Ilmu Hukum)
DPL: Satriyo Adhy, S.Si,. MT. dan Aditya Kusumawati, SKM., M.Kes.
Lokasi KKN: Desa Wonomerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang