Pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 adalah pesta demokrasi dalam rangka memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres), anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI (Pileg), juga pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL