Penyimpangan sila kedua yaitu pembegalan. Pembegalan merupakan suatu Tindakan keji yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk merebut dan mengambil barang berharga milik target, terutama sepeda motor dan Gawai, tidak jarang juga para begal menjarah uang dari sang korban. Biasanya para begal melakukan aksinya pada malam hari supaya tidak ketahuan, apalagi di jalan yang minim penerangan. Kadang juga mereka beraksi pada siang hari. Pada suatu hari, Samsul warga desa Jatiroto, Kabupaten Lumajang bercerita dirinya sedang dibegal pada siang hari.Â
KEMBALI KE ARTIKEL