Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Era Jurnalis dalam Bayang-Bayang Intimidasi

27 April 2021   08:32 Diperbarui: 27 April 2021   08:40 86 2
Kasus kekerasan, intimidasi pada jurnalis terus mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Aliansi Jurnalis Indonesia atau AJI berpendapat, pada tahun 2006 sampai 2020 saja terdapat lebih dari 80  kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di indonesia. Lalu dari LBH Pers sendiri sudah menyatakan bahwa peningkatan kekerasan terhadap jurnalis meningkat signifikan hingga 32 persen selama 2020, yaitu mencapai 117 kasus. Bahkan Kasusnya pun bermacam-macam, bahkan dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan, pencurian alat dan rekam data dari hasil liputan hingga ancaman atau teror. Meski sudah ada aturan untuk perlindungan jurnalis pada undang-undang Pers no.40 tahun 1999 yang dengan jelas mengatur bahwa oknum atau individu yang akan melakukan kekerasan kepada wartawan, jurnalis atau menghalangi kerja jurnalistik harus dituntut lewat jalan hukum, pada beberapa kasus belakangan ini, jurnalis masih saja merasa terbayang-bayangi oleh ancaman kekerasan ketika bertugas dilapangan. Pelakunya pun bermacam-macam, dan mayoritas dilakukan oleh aparat kepolisian, warga, TNI, oknum tidak dikenal, pejabat pemerintah, ormas, kader dari suatu partai, aparat pemerintah pusat, maupun mahasiswa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun