Ketidakadilan dalam penyelesaian sengketa tanah akibat suap adalah bentuk kezaliman yang sangat keji. Hakim dan lembaga adat yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru menjadi pelaku pengkhianatan terhadap amanah yang mereka emban. Suap dalam perkara tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perbuatan yang melanggar moral, agama, dan nilai kemanusiaan.
KEMBALI KE ARTIKEL