Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah diundangkan dalam lepas dua November 2020 kemudian yang menerapkan contoh omnibus law pada pembentukannya, mengakibatkan reaksi yang relatif akbar pada tengah masyarakat. Pada prinsipnya hadirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah upaya pemerintah pada memangkas kerumitan birokrasi supaya iklim berinvestasi pada Indonesia sebagai lebih baik. Lantaran selama ini pada Indonesia sendiri masih poly Undang-undang yang saling tumpang tindih menggunakan undang-undang yang lain sebagai akibatnya menyebabkan terhambatnya laju investasi. Maka menggunakan adanya Undang-undang Cipta Kerja pada nilai akan sebagai terobosan baru yang diperlukan sanggup sebagai solusi buat perseteruan kerumitan birokrasi pada Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL