Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Antara telah memungut SPI "tanpa dasar" dan menggunakan dana SPI "tidak sesuai dengan ketentuan" sehingga merugikan negara sebesar Rp443,9 miliar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL