Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan Islam tentang Pernikahan Antaragama

3 Juli 2024   21:38 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:42 26 0
Pernikahan antara individu yang memiliki agama berbeda sering kali menjadi bahan perdebatan mengenai apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak. Dalam agama Islam, pernikahan memiliki kaitan yang erat dengan penyempurnaan ibadah seorang Muslim. Ketika menentukan pasangan hidup, Rasulullah SAW telah memberikan panduan kepada umatnya untuk memilih pasangan berdasarkan beberapa kriteria penting. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menikahi seseorang berdasarkan empat aspek, yaitu harta kekayaan, garis keturunan, kecantikan, dan agama yang dianut. Anjuran ini dinyatakan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang artinya, "Nikahilah seorang wanita karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Utamakanlah mereka yang beragama (menjalankan agama dengan baik) karena dengan demikian, engkau akan beruntung." Hal ini menekankan pentingnya memilih pasangan yang taat beragama agar pernikahan tersebut dapat membawa keberkahan dan keberuntungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun