Indonesia merupakan negeri yang elok dan besar yang terbentang digaris khatulistiwa dengan beragam kebudayaan dan agama. Sebagai negeri yang ramah tamah dan toleransi tinggi terhadap ras, suku, budaya dan agama sudah menjadi barang tentu setiap orang dihargai, dikasihi, dan dilindungi oleh negara sesuai amanah konstitusi negara yakni pancasila dan UUD 1945 "setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjaga NKRI". Istilah sederhananya ialah sebagai bentuk penyamarataan dimata hukum sebagai warga negara (Baca: Pasal 1 ayat 2 & 3).Â
KEMBALI KE ARTIKEL