Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2004 bahwa di Indonesia memiliki dua sistem perbankan yaitu konvensional dan perbankan syariah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL