Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan Bahwa Modal Bank Syariah Berasal dari Bank Konvensional

8 Oktober 2024   20:10 Diperbarui: 8 Oktober 2024   20:15 25 0
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 3 Tahun 2004 bahwa di Indonesia memiliki dua sistem perbankan yaitu konvensional dan perbankan syariah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun