Hukum waris dalam Islam merupakan bagian penting dari syariat yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk menjaga keadilan, keharmonisan keluarga, serta menghindari perselisihan di antara ahli waris. Dalam Islam, pembagian warisan diatur secara jelas berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, sehingga hak dan kewajiban setiap ahli waris dapat dipahami dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL