Di bawah ini adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli. Prof. Mohtar Kusumaatmadja: HAN adalah hukum yang mengatur hubungan antara organ-organ negara dengan perorangan dan badan hukum swasta, baik dalam hukum publik maupun hukum privat. Prof. Sudargo Gondokusumo: HAN adalah hukum yang mengatur organisasi dan tata cara kerja badan-badan administrasi negara dan hubungannya dengan rakyat. Prof. Marver Lie: HAN adalah hukum yang mengatur tugas, wewenang, dan fungsi administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya.Â