Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Hubungan HAN dengan Hukum Internasional

26 April 2024   00:31 Diperbarui: 26 April 2024   00:32 112 0
Hukum Administrasi Negara (HAN) atau dikenal juga dengan Hukum Pemerintahan merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Mengenai pengertiannya, perlu diketahui bahwa beberapa ahli mempunyai pandangan tersendiri mengenai bagaimana menafsirkan hukum administrasi negara.
Di bawah ini adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli. Prof. Mohtar Kusumaatmadja: HAN adalah hukum yang mengatur hubungan antara organ-organ negara dengan perorangan dan badan hukum swasta, baik dalam hukum publik maupun hukum privat. Prof. Sudargo Gondokusumo: HAN adalah hukum yang mengatur organisasi dan tata cara kerja badan-badan administrasi negara dan hubungannya dengan rakyat. Prof. Marver Lie: HAN adalah hukum yang mengatur tugas, wewenang, dan fungsi administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun