Secara garis besar, hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Berdasarkan Pasal 18 B UUD 1945 negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL